Agak aneh gak sih kalo pemerintah klaim pengangguran menurun secara meyakinkan dari tahun ke tahun, sementara inflasi naik tidak simetris terhadap kenaikan payroll pendapatan warga yang bekerja, menggunakan standar jadul ILO dengan asumsi bekerja 1 jam seminggu dianggap sudah bekerja (pengangguran parsial). Kritik yang sangat valid dalam analisis ekonomi modern. Standar ILO (International Labour Organization) untuk mengukur tingkat pengangguran dinilai terlalu sempit dan kurang relevan jika disandingkan dengan realitas lonjakan inflasi serta stagnasi rata-rata pendapatan penduduk saat ini.
Berikut adalah alasan mengapa indikator standar ILO dirasa "terpatok" dan berjarak dari realitas kesejahteraan masyarakat:
-
Defenisi "Bekerja" yang Terlalu Longgar Menurut standar ILO, seseorang sudah dikategorikan sebagai "bekerja" jika mereka melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang atau jasa untuk kompensasi (gaji/keuntungan) minimal 1 jam dalam seminggu.
- Bekerja 1 jam seminggu jelas tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, terutama di tengah inflasi yang tinggi. Hal ini membuat angka pengangguran resmi terlihat rendah, padahal banyak orang yang sebenarnya kesulitan bertahan hidup.
-
Mengabaikan Fenomena Underemployment (Setengah Pengangguran) Standar pengangguran terbuka (termasuk yang diadopsi oleh BPS di Indonesia) sering kali gagal menangkap skala penuh dari underemployment. Ini mencakup:
- Pekerja paruh waktu terpaksa: Orang yang ingin bekerja penuh waktu (full-time) tetapi hanya bisa mendapatkan pekerjaan paruh waktu karena lesunya lapangan kerja.
- Ketidaksesuaian kualifikasi (Mismatch): Lulusan sarjana yang terpaksa bekerja sebagai pengemudi ojek online atau pekerja kasar karena tidak ada opsi lain. Pendapatan mereka jauh di bawah potensi asli mereka, namun secara statistik mereka tidak dihitung sebagai pengangguran.
-
Tidak Memperhitungkan Dampak Inflasi terhadap Daya Beli Angka statistik pengangguran bersifat biner (bekerja atau tidak bekerja). Indikator ini tidak mencerminkan daya beli (purchasing power). Di tahun 2026, meskipun seseorang tercatat "bekerja", inflasi pada barang pokok (pangan, energi, perumahan) dapat membuat upah riil mereka menyusut. Memiliki pekerjaan tidak lagi menjamin seseorang keluar dari jerat kemiskinan atau kerentanan ekonomi.
-
Kesenjangan dengan Rata-Rata Pendapatan (Wage Stagnation) Ketika inflasi naik namun rata-rata pendapatan penduduk cenderung jalan di tempat, terjadi fenomena working poor (pekerja miskin). Statistik pengangguran yang rendah bisa memberikan ilusi bahwa ekonomi sedang sehat dan menyerap tenaga kerja dengan baik, padahal kualitas kesejahteraan pekerja di dalamnya justru mengalami penurunan.
Solusi Indikator yang Relevan
Untuk gambaran yang lebih jujur mengenai kondisi riil masyarakat, ekonom melihat indikator alternatif di luar tingkat pengangguran standar ILO, seperti:
- Tingkat Setengah Pengangguran (Underemployment Rate): Mengukur mereka yang bekerja kurang dari jam kerja normal (biasanya <35 jam seminggu) dan masih mencari pekerjaan tambahan.
- Pertumbuhan Upah Riil (Real Wage Growth): Pertumbuhan pendapatan setelah dikurangi persentase inflasi. Jika angkanya negatif, artinya masyarakat semakin miskin meskipun mereka bekerja.
- Indeks Kesengsaraan (Misery Index): Metrik sederhana yang menjumlahkan tingkat pengangguran dan tingkat inflasi. Indeks ini sering kali jauh lebih akurat dalam menggambarkan tekanan ekonomi yang dirasakan langsung oleh penduduk.
Di atas kertas, ekonomi Indonesia terlihat membaik, namun kondisi riil di lapangan menunjukkan penurunan kualitas kesejahteraan pekerja.
Kontradiksi Data Statistik Indonesia (Agustus 2026)
Perbandingan data resmi BPS per Agustus 2026 yang mengonfirmasi argumen mengenai ketidakrelevanan angka pengangguran standar ILO dengan daya beli riil:
- Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT): Turun menjadi 4,75% (tersisa 7,38 juta orang penganggur) dari tahun sebelumnya yang sebesar 4,85%.
- Pekerja Setengah Pengangguran: Membengkak menjadi 12,8 juta orang. Ini adalah kelompok masyarakat yang jam kerjanya tidak optimal tetapi secara standar ILO tidak dihitung sebagai penganggur.
- Sektor Informal Mendominasi: Jumlah pekerja informal merangkak naik menjadi 57,93%. Lapangan kerja formal kian menyusut, memaksa jutaan orang masuk ke sektor ojek online atau kuli bangunan demi bertahan hidup.
Mengapa Angka Ini "Tidak Nyambung" dengan Kesejahteraan? Kesenjangan statistik ini terjadi karena standar ILO menyembunyikan dua tekanan utama di Indonesia saat ini:
-
Inflasi Pangan Menggerus Upah Hingga Oktober 2026, BPS mencatat inflasi tahunan berada di angka 3,23% (yoy). Pendorong utamanya adalah kelompok makanan, minuman, dan tembakau (seperti cabai rawit dan komoditas pangan pokok). Artinya, biaya untuk sekadar makan melonjak secara signifikan.
-
Kenaikan Pendapatan Riil yang Minus Berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2026, rata-rata upah buruh di Indonesia hanya naik 2,7% menjadi Rp 3,42 juta per bulan.
Secara matematis, pertumbuhan rata-rata pendapatan tidak mampu mengejar laju inflasi. Meskipun status statistik seseorang adalah "bekerja" (bukan pengangguran), nilai uang bawa pulang (take-home pay) mereka sebenarnya menyusut sehingga mereka menjadi lebih miskin secara riil.
Di sektor-sektor besar seperti pertanian, perdagangan eceran, hingga akomodasi, rata-rata upah riilnya bahkan jauh di bawah rata-rata nasional, yakni hanya berkisar antara Rp 2,24 juta hingga Rp 2,94 juta per bulan. Kategori pendapatan inilah yang paling rentan tergilas oleh inflasi bahan pokok di perkotaan maupun perdesaan.
Mengingat data nasional menunjukkan upah sektor informal dan perdagangan sangat tertekan oleh inflasi makanan, jika Anda tertarik, kita dapat membedah:
- Dampak di sektor pekerjaan spesifik (misalnya sektor retail atau ojek online)
- Perbandingan ketimpangan upah antar provinsi tertentu di Indonesia