Kenapa pemerintah di 2027 menahan lebih banyak DBH daerah dan malah keluarkan peraturan yg mengijinkan daerah defisit lebih dari batas normal? kemudian minta daerah minjam ke SMI dengan bunga pinjaman. SMI merupakan badan usaha milik kementerian keuangan. Kebijakan anggaran untuk tahun 2027 merupakan bagian dari skema baru tata kelola fiskal nasional yang diatur oleh Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 76 Tahun 2026.
Kebijakan ini dalihnya bukan untuk mempersulit daerah, melainkan sebagai respons atas prioritas anggaran nasional dan strategi pengendalian pembangunan infrastruktur di daerah.
Ada tiga alasan utama di balik sinkronisasi kebijakan fiskal ini:
1. Penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah pusat sedang melakukan efisiensi besar-besaran untuk mengamankan anggaran program prioritas nasional (seperti Makan Bergizi Gratis). Akibatnya, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) termasuk DBH di beberapa daerah mengalami penyesuaian atau penurunan. Di sisi lain, pemerintah pusat juga menerapkan skema konversi kurang bayar/kurang salur DBH. Dana yang "ditahan" atau belum disalurkan ini dijadikan jaminan agar daerah tetap bisa membangun infrastruktur utama.
2. Pelonggaran Batas Defisit APBD Melalui PMK Nomor 76 Tahun 2026, pemerintah membatasi defisit APBD normal sebesar 2,5%. Namun, demi menjaga agar proyek-proyek penting di daerah tidak mangkrak akibat pemotongan DBH, Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran (relaksasi) bagi Pemda untuk melampaui batas defisit tersebut. Ruang defisit ini diberikan dengan syarat ketat dan harus atas persetujuan Menteri Keuangan agar kondisi keuangan daerah tetap terukur.
3. Skema Pinjaman Melalui SMI Pemerintah mengarahkan daerah yang mengalami tekanan fiskal untuk menggunakan fasilitas pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan. Mengapa skema ini yang dipilih?
- Kepastian Fisik Pembangunan: Pemerintah pusat ingin memastikan dana pinjaman benar-benar mewujud menjadi infrastruktur publik (bukan habis untuk belanja pegawai/rutin), di mana PT SMI bertindak sebagai pengawas independen.
- Potongan Langsung (Tanpa Menambah Beban APBD Rill): Berdasarkan skema baru, pembayaran cicilan utang daerah ke PT SMI akan dipotong langsung oleh Kementerian Keuangan menggunakan dana kurang bayar DBH daerah tersebut. Dengan kata lain, daerah tidak perlu mencicil menggunakan kas APBD reguler mereka.
- Alternatif Bunga Rendah: Beberapa daerah bahkan bernegosiasi agar pinjaman lewat skema konversi ini bisa diberikan dengan suku bunga kompetitif atau bahkan tanpa bunga agar tidak menekan ruang fiskal daerah. Langkah ini diambil sebagai jalan tengah fiskal: pusat bisa menjalankan program nasional, daerah tetap bisa membangun infrastruktur, dan risiko kegagalan proyek diminimalkan karena diawasi langsung oleh lembaga keuangan negara.
"DBH itu hak daerah, kenapa harus meminjam? Dan dikenakan bunga pinjaman lagi, sudah pokok pinjaman dipotong dari sisa kurang DBH, dikurangi lagi dengan bunga cicilan. 2 potongan kena yang harus nya tidak perlu ada bunga pinjaman. Skema pengawasan bisa tanpa beban fiskal tambahan ke DBH, kesan nya SMI jadi profit center Kementerian Keuangan, harusnya pemerintah itu tidak berorientasi bisnis."
"Alih-alih lindungi porsi APBN untuk program nasional, daerah disuruh ikat pinggang, dimana keadilannya?. Kritik ini valid dan cerminan perdebatan yang saat ini masih hangat di kalangan pengamat kebijakan publik dan pemerintah daerah. Secara prinsip hukum fiskal, Dana Bagi Hasil (DBH) memang merupakan hak daerah atas pendapatan negara yang dihasilkan dari wilayah tersebut, bukan bantuan sosial atau dana hibah dari pusat."
Jika melihat dari perspektif tata kelola keuangan negara, pemerintah memilih skema konversi DBH menjadi pinjaman bergelombang bunga lewat SMI. Pemerintah pusat beralasan tidak memilih cara pengawasan biasa:
1. Alasan "Timing Mismatch" Kas Negara Hak daerah harus diutang? Akar masalahnya adalah penundaan pencairan (kurang salur) akibat kapasitas kas negara yang sedang ketat untuk membiayai program nasional. Secara hukum, DBH itu tetap hak daerah, tetapi uang tunainya belum bisa ditransfer oleh Kemenkeu saat ini juga. Jika Pemda menunggu uang DBH tersebut cair secara alami, proyek infrastruktur di daerah bisa mangkrak bertahun-tahun. SMI di sini masuk sebagai "talangan" (bridging dana) agar proyek bisa jalan sekarang, menggunakan likuiditas yang dimiliki PT SMI terlebih dahulu, yang nantinya dijamin oleh piutang DBH daerah di Kemenkeu.
2. Alasan adanya Bunga Pinjaman? Beban bunga banyak dikritik karena dianggap membebani fiskal daerah. Alasan teknis Kemenkeu menetapkan bunga adalah karena SMI menggalang dana (fundraising) dari pasar modal. SMI bukan lembaga penyalur bansos, melainkan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang menerbitkan obligasi dan meminjam dana dari institusi internasional (seperti Bank Dunia atau ADB) untuk mendapatkan modal. Modal yang didapatkan SMI tersebut memiliki biaya dana (cost of fund). Bunga yang dibebankan kepada Pemda digunakan untuk menutup cost of fund tersebut agar korporasi tidak merugi dan bisa terus memutar dana untuk pembangunan lainnya.
3. SMI Sebagai "Profit Center" Kemenkeu Kesan bahwa SMI menjadi mesin pencari untung bagi Kemenkeu timbul karena ada benturan fungsi regulasi dan fungsi bisnis. Di satu sisi Kemenkeu adalah regulator yang menahan DBH, di sisi lain Kemenkeu adalah pemilik BUMN (PT SMI) yang meminjamkan uang. Kemenkeu berargumen bahwa status SMI sebagai Perseroan Terbatas (PT) bertujuan agar:
- Pengawasan Berbasis Komersial: Berbeda dengan pengawasan birokrasi biasa (oleh Inspektorat atau BPKP) yang sering kali baru bertindak setelah ada temuan korupsi, SMI mengawasi proyek sejak awal dengan standar perbankan (prudent banking principles). Jika proyek menyimpang, pencairan dana langsung dihentikan.
- Akuntabilitas Keuangan: Pemisahan ini dilakukan agar risiko kegagalan proyek daerah tidak langsung menghantam APBN secara keseluruhan, melainkan dikelola secara korporasi.
Meskipun tujuannya untuk menjaga akuntabilitas, bagi daerah, skema ini tetap dirasa tidak adil karena daerah harus membayar "biaya tambahan" (bunga) untuk mencairkan hak mereka sendiri yang tertunda akibat kebijakan pusat. Banyak Pemda (seperti Pemprov DKI Jakarta) yang saat ini sedang menegosiasikan ulang agar mendapatkan suku bunga 0% (tanpa bunga) atau meminta pusat menghapus biaya administrasi skema ini.
Simulasi biaya atas pinjaman ke SMI sebagai solusi atas tertahannya Dana Bagi Hasil (DBH) memicu polemik besar antara akuntabilitas keuangan pusat dan kemandirian fiskal daerah. Berikut adalah simulasi dampak biaya beban ganda (pokok + bunga) yang ditanggung daerah, diikuti oleh potret protes keras dari berbagai wilayah di Indonesia sejauh ini
- Simulasi Biaya: Beban Ganda Fiskal Daerah Misalkan sebuah Pemerintah Daerah (Pemda) mengalami kurang salur DBH sebesar Rp1.000 Miliar (Rp1 Triliun) oleh pemerintah pusat. Karena infrastruktur mendesak harus tetap dibangun, Pemda terpaksa mengambil opsi pinjaman ke PT SMI sebesar nilai hak DBH yang ditahan tersebut dengan tenor 5 tahun dan asumsi suku bunga kompetitif 5,5% per tahun.
Catatan: Pembayaran cicilan pokok dipotong otomatis di pusat oleh Kementerian Keuangan melalui sisa kurang bayar DBH, namun akumulasi bunga tetap memotong kuota penerimaan bersih daerah secara riil.
- Protes dan Penolakan dari Daerah Kebijakan yang diatur dalam persiapan fiskal 2027 ini memicu resistensi dari jajaran DPRD hingga kepala daerah yang merasa otonomi fiskal mereka dikebiri:
- DPRD Sulawesi Tengah (Kritik Pola Pikir Pusat): Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mengkritik keras argumen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Safri menegaskan bahwa memangkas hak DBH daerah lalu menyuruh daerah berutang ke BUMN pusat adalah pola pikir yang keliru dan memindahkan beban anggaran ke masa depan.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Aksi Pembatalan): Di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, Pemprov Jabar secara mengejutkan membatalkan rencana pengajuan pinjaman Rp3,4 Triliun ke PT SMI. Pemprov Jabar lebih memilih opsi tata kelola mandiri berupa mekanisme tunda bayar internal proyek untuk menghindari beban bunga utang BUMN.
- Bupati Siak (Ketimpangan Lumbung Energi): Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyuarakan protes mendalam di ruang Paripurna. Sebagai daerah penghasil minyak bumi terbesar, proyeksi DBH Siak anjlok drastis hingga sisa sekitar Rp40 Miliar saja dari yang dulunya mencapai Rp400 Miliar. Daerah penghasil merasa dipaksa menanggung kerusakan ekologis jangka panjang namun hak keuangannya disaring ketat oleh pusat.
- DPRD DKI Jakarta (Isyarat 'Kantong Kiri-Kanan'): Menanggapi pemotongan DBH Jakarta sebesar Rp 620 Miliar untuk 2027, legislatif mewaspadai skema PT SMI yang dinilai seperti memasukkan uang ke kantong kiri dan mengeluarkan lewat kantong kanan institusi Kemenkeu.
"Ketegangan fiskal ini diperkirakan terus berlanjut sepanjang pembahasan RAPBD karena daerah menuntut skema bunga 0% jika penundaan penyaluran DBH murni disebabkan oleh kendala kas APBN pusat. Kas APBN itu cukup untuk nasional seharusnya, harus ada yang berani hentikan pembiaran program Nasional yang tidak terukur simeteris antara laporan capaian dan realita.""